Trending Pengedar Narkoba Akui Dibekingi Polisi, Ini Tanggapan BNN 2023

Trending Pengedar Narkoba Akui Dibekingi Polisi, Ini Tanggapan BNN

BERITA BURUNG – Trending Sebuah video pernyataan pengedar narkoba saat lansir dijalankan Tubuh Narkotika Kabupaten (BNK) Tana Toraja tenar di medsos. Di video itu pengedar itu mengakui berani mengedarkan narkoba sebab dibekingi polisi.

Trending

Trending “Bisa saya sedikit bercakap bu? Kami berani ini, lantaran kami diprotek dari bawah, Polres,” kata satu diantara pelaksana di video populer itu.

Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo membetulkan kalau video itu saat keluarkan pengungkapan masalah penyelewengan narkoba di Rabu (15/2) tempo hari. Dewi mengatakan pernyataan salah satunya terdakwa penyimpangan narkoba itu tidak langsung diyakini.

Trending

Trending “Respon kami berkaitan TikTok yang sedang populer, tentulah berita terdakwa kami tidak langsung yakin mentah-mentah. Namanya info terdakwa mesti ditest serta dipastikan maka dari itu tidak ada fitnah atau menzalimi orang, bisa-bisa terdakwa mengaku-ngaku lantaran udah ketangkap,” tuturnya lewat informasi terdaftarnya, Senin (20/2).

Walaupun begitu, faksinya bakal mengeduk informasi serta data dari terdakwa. Gak itu saja, faksinya sudah bekerjasama dengan Kepolisian Resort Toraja Utara yang terduga jelaskan.

“Kami sudah melakukan bekerjasama dengan Kapolres Torut sebagai ankum dari pelaku yang disebut. Kami memerintah penyidik untuk melaksanakan kontrol seterusnya kepada terdakwa berkaitan info katakan pelaku anggota diartikan,” paparnya.

Dewi mengharap dapat membeberkan kebenaran dari pernyataan salah satunya terduga penyelewengan narkoba yang disangka sertakan pelaku polisi. “Kami memohon waktu serta support moralnya, biar kasus ini dapat ditunjukkan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

Berdasar data disatukan merdeka.com, saat luncurkan kejadian penyimpangan narkoba itu ada empat terdakwa yang diamankan di Kabupaten Tana Toraja serta Toraja Utara. Empat terdakwa itu yaitu RP (21), EL, AG dan SP.

Trending

Pengungkapan kejadian itu bermula dari diamankannya RP di Tandung, Dusun Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara di Sabtu pagi buta (11/2). Dari tangan RL ditemui sabu seberat 0,89 gr yang ditaruh dalam botol plastik.

Di Senin (13/2), BNK Tator tangkap terdakwa yang lain ialah EL, AG, dan SP. Dari tangan EL, dijumpai tanda untuk bukti empat saset sabu dengan berat 1,26 gr.

“Hasil dari penyidikan pada EL mendapat barang haram itu dari orang bandar berinisial AG. Dari pernyataan itu, kita tangkap AG di tempat tinggalnya di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Dalam rumah AG kita pula menangi SP,” ungkapkan Dewi.

Dari penangkapan AD dan SP, BNK Tator temukan sabu seberat 43,55 gr. Terkecuali itu, BNNK Tana Toraja pula sukses amankan uang kontan juta-an rupiah.

Trending Banyak terdakwa dijaring Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Sanksi pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara sangat singkat lima tahun dan sangat lama 20 tahun.