Kominfo Bakal Blokir Google, Facebook dan YouTube

Kominfo Bakal Blokir Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube

Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menghimbau ke beberapa Pelaksana Mekanisme Electronic (PSE) Cakupan Private yang berada di Indonesia, untuk selekasnya lakukan registrasi ke Kominfo.

Kominfo Bakal Blokir Google, Facebook dan YouTube

“Karena, batasan waktu registrasi PSE Cakupan Private, baik lokal atau asing, lewat mekanisme online singgel submission-risk based approach (OSS-RBA) akan usai pada 20 Juli 2022,” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Ini sesuai instruksi Ketentuan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Pelaksana Mekanisme Electronic (PSE) Cakupan Private yang direncanakan mulai berlaku pada 20 Juli 2022.

Ada 4.500-an PSE Tercatat di Kominfo, Google sampai Facebook Belum Terlihat Jika belum mendaftarkan sesudah melalui dari tenggat waktu itu, Dedy memperjelas, akses basis atau situs punya PSE Cakupan Private mempunyai potensi diblokir.

Sampai 22 Juni 2022, Dedy menjelaskan telah ada 4.450 PSE, yang terbagi dalam 4.472 PSE lokal dan 68 PSE asing.

Semua PSE Cakupan Private yang telah tercatat bisa disaksikan lewat website pse.kominfo.go.id. Dari pengamatan Beritaburung di website PSE Kominfo, ada banyak beberapa nama PSE Cakupan Private terkenal di Tanah Air yang belum kelihatan tercatat di situs PSE Kominfo.

Kominfo Bakal Blokir Google, Facebook dan YouTube

Sebutlah saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube. Lalu, jika belum mendaftarkan sampai 20 Juli kedepan, apa PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk langsung akan diblokir dan tidak dapat dipakai kembali oleh pemakai Indonesia? Langsung diblokir atau mungkin tidak, Kominfo? Saksikan Photo Juru Berbicara Kominfo Dedy Permadi saat dijumpai mass media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Dedy menerangkan, pada hari akhir masa registrasi PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, faksi Kominfo akan lakukan analisis PSE Cakupan Private mana yang belum lakukan registrasi. “Sesudah lakukan analisis, karena itu kominfo akan bekerjasama dengan kementerian/instansi berkaitan sebagai pengampu bidang itu,” kata Dedy.

Kemenkominfo Ungkapkan Arah yang Akan Diraih melalui Registrasi PSE Dia memberikan contoh, misalkan ada basis fintech (financial technology) yang belum mendaftarkan, karena itu Kominfo akan bekerjasama dengan Kewenangan Jasa Keuangan.

Seumpama PSE yang belum daftarkan diri sebagai basis games, karena itu Kominfo akan bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Inovatif (Kemenparekraf).

Kominfo Bakal Blokir Google, Facebook dan YouTube

“Sesudah pengujian dan bekerjasama dengan kementerian/instansi berkaitan, karena itu kami selanjutnya akan mengkomunikasikan dengan PSE itu untuk dapat memberi keterangan ‘mengapa kok belum mendaftar’?” kata Dedy.

“Bila tidak ada keterangan yang bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, karena itu sesuai PM 5/2020 dan revisinya, karena itu kami langsung akan lakukan pemutusan akses,” lanjut ia.

Dalam kata lain, PSE Cakupan Private seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftarkan sampai 20 Juli 2022, peluang tidak langsung akan diblokir oleh Kominfo. Karena, Kominfo akan lakukan indentifikasi dan minta keterangan dari PSE bersangkutar lebih dulu.

20 Juli, Google, Facebook, IG, TikTok dkk Harus Daftar di Indonesia atau Diblokir Dedy sendiri meramalkan PSE besar dan terkenal itu melakukan proses registrasi. “Kami berbicara sama mereka.

Kami percaya diri jika PSE-PSE yang besar tadi ditanya (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan patuh ke ketentuan ini dan melakukan proses registrasi,” kata Dedy.

Dapat dinormalkan Seumpama, dalam scenario Google, Facebook, Youtube, Netflix, dkk belum daftarkan diri dan telanjur diblokir, Dedy menjelaskan, pemutusan akses itu dapat dinormalkan.

Maknanya, penutupan basis PSE itu bisa disetop, dan akses ke basis digital itu bisa dibuka lagi.

Tetapi, PSE itu harus telah penuhi syarat yang berjalan. Dalam kasus ini, ketentuannya ialah PSE harus daftarkan diri ke Kominfo lewat mekanisme online singgel submission-risk based approach (OSS-RBA).

“Bila PSE itu telah penuhi kewajiban-kewajibannya sama sesuai ketentuan perundangan yang berjalan, karena itu kami akan lakukan normalisasi,” tandas Dedy.