BPOM Ambil 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol di Atas Tingkat Batasan, Berikut Daftarnya
BPOM Ambil 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol di Atas Tingkat Batasan, Berikut Daftarnya
Beritaburung – Tubuh Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) umumkan laporan hasil pemantauan lembaganya pada obat sirup memiliki kandungan cemaran etilen glikol di atas tingkat batasan aman yang tersebar di pasar Indonesia.
Pemantauan itu dilaksanakan susul bertambahnya kasus tidak berhasil ginjal kronis pada anak di beberapa wilayah pada Oktober ini.
Naiknya penyakit itu diperhitungkan karena konsumsi obat sirup yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terlalu berlebih.
Berdasar data yang di-launching BPOM lewat website resminya, ada lima obat sirup yang diperhitungkan memiliki kandungan zat kimia beresiko itu.
BPOM sudah lakukan tes sample pada 39 bets dari 26 sirup obat yang diperhitungkan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diperhitungkan dipakai pasien tidak berhasil ginjal kronis sebelum serta sepanjang jalani perawatan di rumah sakit.
Hasilnya, BPOM mendapati ada kandungan cemaran EG yang melewati batasan aman pada lima merk obat sirup yang tersebar, berikut daftarnya.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex bernomor ijin beredar DBL7813003537A1, paket dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama bernomor ijin beredar DTL0332708637A1, paket dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries bernomor ijin beredar DTL7226303037A1, paket dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries bernomor ijin beredar DBL8726301237A1, paket dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries bernomor ijin beredar DBL1926303336A1, paket dus, botol @15 ml.
Dengan demikian, BPOM sudah memerintah ke industri farmasi pemilik ijin beredar untuk menarik kembali obat sirup itu dari peredaran di semua Indonesia dan pembasmian untuk semua bets produk.
Penarikan produk ini berlaku untuk semua toko dimulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintahan, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktek berdikari tenaga medis.
Disamping itu, BPOM memerintah ke semua industri farmasi yang mempunyai obat sirup yang mempunyai potensi memiliki kandungan cemaran EG dan DEG untuk memberikan laporan hasil pengetesan berdikari yang sudah dilakukan perusahaannya sebagai wujud tanggung-jawab aktor usaha.
Per 18 Oktober 2022, keseluruhan kumulatif kasus masalah tidak berhasil ginjal kronis di Indonesia capai 206 orang dengan tebaran di 20 propinsi, dalam jumlah korban wafat 99 orang.***