Telat Bayar Pajak Kendaraan, Kamu bisa di Tilang lho

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Kamu bisa di Tilang lho

Jakarta, BeritaBurung – Naik kendaraan individu memang nikmat. Minimal kita tidak harus berbaris menanti bis atau berdesak-desakkan di commuterline. Disamping itu kita dapat semakin mobile, lebih bebas bergerak, karena tidak harus tergantung pada agenda bis atau commuterline.

Bahasa secara singkat, sepanjang masih tetap ada bensin, dimanapun hayuk, saja! Tetapi tidak boleh salah gaes, selainnya bensin, ada factor yang lain harus juga kamu lihat saat memakai kendaraan individu, yaitu pajak tahunan!

1. Tidak boleh remehkan pajak tahunan

Tilang

Banyak yang kerap meremehkan pajak tahunan ini karena memandang tidak bayar pajak tahunan tidak ditilang oleh Polisi. Mereka memandang polisi tidak memiliki hak mengurus pajak karenanya domainnya Dinas Penghasilan Wilayah atau Dispenda. Walau sebenarnya tidak getho ketentuan mainnya, gaes!

2. Terlambat bayar pajak tahunan dapat ditilang

ditilang
Polisi sebetulnya memiliki hak menilang kendaraan yang pajak tahunannya terlambat. Dasarnya ialah UU Nomor 22 tahun 2009 berkenaan jalan raya dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2.
Pasal itu mengatakan jika STNK dan TNKB berlaku sepanjang 5 tahun dan harus dilaksanakan legitimasi setiap tahunnya.

Nach, jika kamu tidak lakukan kewajibannya bayar pajak tahunan, maknanya sama juga beberapa surat kendaraan kamu tidak syah.

Dasar hukum yang lain ialah Ketentuan Kapolri Nomor lima tahun 2012 berkenaan Register dan Analisis Kendaraan Bermotor. Beberapa pasal pada ketentuan itu mengatakan STNK berperan sebagai bukti legalitas operasionalisasi kendaraan motor.

STNK berlaku sepanjang 5 tahun semenjak tanggal diedarkan pertama kalinya, dan harus disuruhkan legitimasi setiap tahun. Dari 2 ketentuan di atas, terang polisi memiliki hak menilang pengendara yang pajak tahunan kendaraan yang tidak dibayarkan.

BACA JUGA : TANDA TANDA DIABETES YANG HARUS KALIAN WASPADAI

3. Selekasnya check STNK kamu

STNK

So, saat sebelum disemprit Pak Polisi, selekasnya dech check STNK mu. Pastikanlah kamu sudah bayar pajak tahunan saat sebelum saat yang tercantum di STNK itu. Lagian, dapat membeli kendaraan masak tidak dapat bayar pajaknya, sich?