Eks Bos Jaringan Resto Sushi Masuk Bui, Terseret Kasus Rp 220 Miliar

Eks Bos Jaringan Resto Sushi Masuk Bui, Terseret Kasus Rp 220 Miliar

Eks Bos

-BERITA BURUNG
Eks bos jaringan restoran sushi Sakae Holdings, Ong Siew Kwee alias Andy, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Singapura.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengalihan dana secara curang senilai S$15,8 juta atau sekitar Rp220,5 miliar dari perusahaan patungan yang terhubung dengan proyek pengembangan Bugis Cube.

Eks Direktur Sakae Holdings Dijatuhi Hukuman 10 Tahun 6 Bulan

Eks Bos  Mantan Direktur Sakae Holdings, Ong Siew Kwee alias Andy, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (7/8/2026).

Eks Bos  Sakae Holdings merupakan perusahaan makanan dan minuman asal Singapura yang dikenal luas sebagai pemilik jaringan restoran sushi Sakae Sushi.

Eks Bos Mengutip CNA, pria berusia 56 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pengalihan dana secara curang sebesar S$15,8 juta atau sekitar Rp220,5 miliar dari sebuah perusahaan patungan yang berkaitan dengan proyek pengembangan Bugis Cube.

Eks Bos Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Distrik Jill Tan menyoroti besarnya dana yang disalahgunakan serta tingkat kepercayaan yang diberikan kepada Ong ketika dirinya menjabat sebagai chief investment officer Gryphon Capital Management.

“Jumlah S$15,8 juta merupakan angka yang secara objektif tinggi,” kata Tan dalam putusannya.

Ong Terbukti Terlibat dalam Tiga Dakwaan

Eks Bos Ong sebelumnya dinyatakan bersalah pada Mei atas tiga dakwaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dakwaan itu meliputi membantu pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kepercayaan atau criminal breach of trust, serta memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan Tinggi.

Hakim menilai posisi senior yang dimiliki Ong serta tingkat kepercayaan yang diberikan kepadanya membuat proses pemindahan dana dapat dilakukan dengan relatif mudah.

Penyalahgunaan Posisi dan Kepercayaan

Eks Bos Dalam pertimbangannya, pengadilan memberikan perhatian terhadap posisi Ong dalam struktur bisnis yang terkait dengan transaksi tersebut. Tingkat kepercayaan yang diberikan kepadanya dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam terjadinya pengalihan dana.

Besarnya nilai transaksi juga menjadi faktor yang memperberat hukuman. Pengadilan menilai dana yang dialihkan mencapai jumlah yang sangat signifikan dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan terkait.

Kasus Bermula dari Proyek Bugis Cube

Eks Bos Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis Ong dengan Douglas Foo, yang saat itu menjabat sebagai direktur pelaksana Sakae Holdings.

Keduanya membentuk sebuah usaha patungan untuk mengakuisisi Bugis Cube melalui Griffin Real Estate Investment Holdings atau GREIH. Dalam struktur tersebut, Sakae Holdings bertindak sebagai pemegang saham minoritas.

Kerja sama tersebut kemudian menjadi pusat penyelidikan setelah muncul dugaan adanya rekayasa dokumen dan pengalihan dana yang tidak memiliki dasar transaksi yang sah.

Dokumen Sewa Bugis Cube Dinyatakan Palsu

Eks Bos Jaksa menyebut Ong kemudian merekayasa sejumlah dokumen untuk membangun narasi bahwa GREIH menyewakan beberapa unit di Bugis Cube kepada ERC Institute.

Dalam narasi tersebut, perjanjian sewa kemudian dihentikan sehingga GREIH disebut memiliki kewajiban membayar kompensasi kepada pihak terkait.

Namun, perjanjian sewa yang disebut bertanggal 1 Maret 2012 tersebut dinyatakan palsu oleh pengadilan. Dokumen itu disebut digunakan untuk mendukung proses pengalihan dana.

Pengalihan Dana pada September 2012

Eks Bos Pada September 2012, Ong memerintahkan GREIH untuk mentransfer dana sebesar S$15,8 juta atau sekitar Rp220,5 miliar.

Dana tersebut terbagi menjadi dua transaksi utama, yaitu:

  • S$14,3 juta atau sekitar Rp199,6 miliar kepada ERC International.
  • S$1,5 juta atau sekitar Rp20,9 miliar kepada ERC Unicampus.

Pengadilan menyatakan pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Transaksi itu juga dinilai menyebabkan kerugian bagi GREIH.

Dua Rekan Ong Juga Dijatuhi Hukuman

Dalam perkara yang sama, dua rekan Ong, yakni Ho Yew Kong dan Chua Wei Tat, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan.

Keduanya dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan palsu dalam perkara perdata yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut hakim, keterangan tersebut bertujuan memperkuat narasi palsu yang sebelumnya dibangun oleh Ong. Namun, tingkat kesalahan Ho dan Chua dinilai lebih rendah dibandingkan Ong.

Peran Masing-Masing Terdakwa

Pengadilan mempertimbangkan peran serta tingkat keterlibatan setiap terdakwa dalam menentukan hukuman. Ong mendapatkan hukuman lebih berat karena posisinya serta perannya dalam rangkaian transaksi dan dokumen yang menjadi dasar perkara.

Sementara itu, Ho Yew Kong dan Chua Wei Tat menerima hukuman yang lebih ringan karena keterlibatan mereka dinilai berada pada tingkat yang berbeda.

Ketiga Terdakwa Berencana Mengajukan Banding

Pengacara ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dan hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.

Proses banding tersebut nantinya dapat menjadi tahap hukum berikutnya bagi Ong, Ho, dan Chua untuk menantang putusan yang telah diberikan.

Permohonan Perjalanan Ong ke Luar Negeri Ditolak

Sebelum hukuman dijatuhkan, Ong juga sempat meminta izin kepada pengadilan untuk bepergian ke Thailand, Prancis, dan Italia guna menyelesaikan sejumlah urusan bisnis.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim. Pengadilan mempertimbangkan risiko melarikan diri yang dinilai meningkat setelah vonis dijatuhkan.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan memberikan perhatian terhadap kemungkinan terdakwa meninggalkan yurisdiksi Singapura setelah mendapatkan putusan bersalah.

Kasus Sakae Holdings Menjadi Sorotan

Kasus yang menyeret mantan direktur Sakae Holdings ini menjadi perhatian karena melibatkan dana dalam jumlah besar, dokumen yang dinyatakan palsu, serta hubungan bisnis yang berkaitan dengan pengembangan properti Bugis Cube.

Putusan terhadap Ong juga memperlihatkan bagaimana posisi senior dalam sebuah perusahaan dapat menjadi faktor penting dalam pertimbangan pengadilan ketika terjadi penyalahgunaan kepercayaan dan pengelolaan dana.

Kesimpulan

Ong Siew Kwee alias Andy kini harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pengalihan dana sebesar S$15,8 juta atau sekitar Rp220,5 miliar.

Perkara tersebut melibatkan GREIH, proyek Bugis Cube, serta sejumlah dokumen yang menurut pengadilan telah direkayasa untuk mendukung transaksi yang tidak memiliki dasar sah. Dua rekan Ong, Ho Yew Kong dan Chua Wei Tat, juga mendapatkan hukuman masing-masing 12 bulan penjara karena memberikan keterangan palsu.

Ketiga terdakwa melalui pengacara masing-masing menyatakan rencana untuk mengajukan banding. Sementara itu, permohonan perjalanan Ong ke sejumlah negara telah ditolak karena hakim menilai risiko melarikan diri meningkat setelah putusan bersalah dijatuhkan.