Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar

Bea Cukai

-BERITA BURUNG
Bea Cukai Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek dan diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada Minggu, 9 Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Kalimantan.

Rokok ilegal tersebut diketahui diangkut menggunakan armada truk ekspedisi yang kemudian dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal. Petugas Bea Cukai melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mengidentifikasi kendaraan yang membawa barang ilegal.

Petugas Melacak Dua Unit Truk

Setelah memperoleh informasi, petugas melakukan pemantauan terhadap dua unit truk yang diduga membawa rokok ilegal. Pelacakan dilakukan sejak kendaraan keluar dari Pelabuhan Dwikora pada sekitar pukul 18.15 WIB.

Kedua truk kemudian diikuti hingga menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pembongkaran muatan. Petugas melakukan tindakan setelah memastikan adanya aktivitas pemindahan barang dari kendaraan tersebut.

Ratusan Koli Rokok Ilegal Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam sebuah mobil pikap. Sementara itu, sebanyak 155 koli lainnya masih berada di dalam truk.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 175 koli. Jika dihitung berdasarkan jumlah batang, keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 2,74 juta batang rokok ilegal.

Rincian Barang Bukti

  • Jumlah rokok ilegal: 2.740.000 batang
  • Total barang bukti: 175 koli
  • Rokok yang telah dipindahkan: 20 koli
  • Rokok yang masih berada di dalam truk: 155 koli
  • Lokasi awal pelacakan: Pelabuhan Dwikora

Pita Cukai Tidak Sesuai Ketentuan

Dari hasil pemeriksaan awal, rokok yang diamankan diketahui menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Petugas menemukan penggunaan pita cukai polos serta pita cukai yang diduga palsu.

Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai menjadi salah satu indikator adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai. Bea Cukai selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan jenis pelanggaran dan pihak-pihak yang terlibat.

Nilai Barang Bukti Mencapai Rp4,07 Miliar

Jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan memiliki nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai Rp4.076.900.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2.657.337.100.

Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara. Selain mengurangi potensi penerimaan cukai, peredaran produk tanpa pemenuhan ketentuan cukai juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Barang Bukti Diamankan untuk Penelitian Lebih Lanjut

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat. Petugas masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Penelitian dilakukan untuk memastikan karakteristik barang, keabsahan pita cukai, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Pengungkapan jutaan batang rokok ilegal di Kalimantan Barat menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai. Jalur distribusi antarpulau menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian karena dapat dimanfaatkan untuk mengirimkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Melalui pemanfaatan informasi intelijen dan pemantauan terhadap jalur logistik, petugas dapat mengidentifikasi pergerakan barang yang diduga ilegal. Pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Kesimpulan

Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal yang diangkut dari Jawa menuju Kalimantan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 175 koli barang bukti dari dua unit truk.

Rokok tersebut diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pita cukai polos dan pita cukai yang diduga palsu. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp4,07 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar yang berhasil diselamatkan.

Seluruh barang bukti kini berada di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk menjalani penelitian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai.