Bali dibuka untuk kedatangan turis dan wacana karantina

Bali dibuka untuk kedatangan turis

Belakangan ini, Presiden Indonesia, Joko Widodo, sudah berlakukan ketentuan baru untuk mereka yang merencanakan berkunjung Pulau Dewata Bali lewat udara, sebagai langkah pertama untuk kembali membuka pulau itu.

Bali dibuka untuk kedatangan turis dan wacana karantina

Ketentuan itu dikeluarkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai penilaian Penerapan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM), pada 11 Oktober 2021.

Ketentuan baru ini mulainya berlaku efisien semenjak 14 Oktober 2021. Dengan longgarkan limitasi perjalanan ke Bali , Pemerintahan Indonesia mengharap cara ini sanggup merevitalisasi pariwisata Tanah Air.

Dan untuk memberikan dukungan proses pembukaan kembali ini, Pemerintahan Indonesia akan pastikan untuk selalu lakukan usaha penangkalan penebaran COVID-19, yakni dengan menjaga status Indonesia sebagai salah satunya negara dengan tingkat vaksinasi paling tinggi, salah satunya sertifikasi CHSE paling tinggi, dan jadi negara yang stabil memberi prosedur keselamatan untuk semua pengunjung.

Penyiapan sebelum keberangkatan ke Bali berkaitan visa

Saat sebelum pergi ke Bali dan Kepulauan Riau, Anda perlu menyiapkan diri dengan info tentang visa dan syarat masuk ke Indonesia.

E-Visa

Sebagai usaha memberi keringanan akses, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah mengeluarkan mekanisme program visa electronic (e-Visa). E-Visa ini dikeluarkan untuk menolong pelancong asing yang punya niat bertandang ke Indonesia.

Ini memungkinkannya orang asing untuk ajukan visa online tanpa kesukaran. Saksikan artikel ini untuk kumpulkan info selanjutnya mengenai e-Visa.

Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEPMENKUMHAM) No. M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, berikut ini ialah tipe visa yang dibolehkan untuk masuk ke daerah Indonesia sekarang ini:

Bali dibuka untuk kedatangan turis dan wacana karantina

Visa berkunjung ke bali

Index B211A dengan Arah Lawatan seperti berikut:

  • Melancong
  • Tugas genting dan menekan
  • Tatap muka usaha
  • Beli barang
  • Produksi film
  • Kerja suka-rela, klinis, dan rejeki
  • pekerjaan pemerintahan
  • Alat transportasi pengiring di daerah Indonesia
  • Peningkatan industri kelautan (yachter)

Pekerjaan pemerintahan sesuai tatap muka Presiden Indonesia berkaitan di G20 atau International Assembly of 144th Inter-Parliamentary Union (IPU)

Index B211B dengan Arah Lawatan seperti berikut:

  • Calon Tenaga Kerja Asing dalam tes kapabilitas kerja
  • Visa untuk Ijin Tinggal Sementara
  • Visa Ijin Tinggal Sementara – Bekerja

Index C312 dengan Arah Lawatan seperti berikut:

  • pakar
  • Tergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang bekerja di perairan, lingkungan laut, landas kontinen, dan zone ekonomi terbatas di Indonesia
  • Memantau dan mengawasi kualitas barang atau produksi
  • Peninjauan atau audit pada cabang-cabang perusahaan di Indonesia
  • Service pasca-penjualan
  • Mempersiapkan dan membenahi teknisi
  • Tugas konstruksi tidak tetap
  • Aktivitas produksi film dengan arah komersil dan sudah mendapatkan ijin dari lembaga yang berkuasa
  • Calon Tenaga Kerja Asing dalam tes kapabilitas kerja
  • Visa Ijin Tinggal Sementara – Tidak Bekerja
  • Index C313 dengan Arah Lawatan seperti berikut:
  • Penanaman Modal Asing dengan masa aktif satu tahun
  • Index C314 dengan Arah Lawatan seperti berikut:
  • Penanaman Modal Asing dengan masa aktif dua tahun
  • Index C316 dengan Arah Lawatan seperti berikut:
  • Pengajaran dan Training

Index C317 dengan Arah Lawatan seperti berikut:

  • Persatuan keluarga

Anda bisa berkunjung halaman ini untuk kumpulkan info selanjutnya berkaitan dengan tipe visa yang sekarang ini berlaku untuk Indonesia.

Bali dibuka untuk kedatangan turis dan wacana karantina

Prosedur kedatangan di bali

Saat Anda sudah datang di Bali, ada banyak cara yang penting Diambil saat sebelum Anda bisa meneruskan perjalanan Anda. Sama sesuai Surat Selebaran Gugusan Pekerjaan Pemercepatan Pengatasan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022, terhitung mulai 1 Februari 2022, semua pemudik internasional baik WNI atau WNA harus patuhi prosedur kesehatan yang ada.

Masyarakat negara asing dibolehkan masuk ke daerah Indonesia dengan ketetapan seperti berikut:

  • Lewat titik masuk (lapangan terbang) di Bali dan Kepulauan Riau
  • Bisa memperlihatkan kartu atau surat info akseptasi vaksin COVID-19 dan hasil test RT-PCR negatif.
  • Visa Lawatan Singkat atau ijin masuk yang lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berjalan.
  • Bukti pemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum USD 25.000 yang meliputi pendanaan pengatasan COVID-19.
  • Bukti verifikasi pemesanan dan pembayaran (reservasi) fasilitas dari faksi penyuplai fasilitas sepanjang bermalam di Indonesia.
  • Anda bisa berkunjung halaman ini untuk kumpulkan info selanjutnya tentang ketentuan prosedur kesehatan terkini di Indonesia.

Berikut jalur kehadiran dan keberangkatan yang perlu Anda turuti bila berekreasi ke Bali lewat Lapangan terbang Internasional I Gusti Ngurah Rai:

  • Arus kehadiran internasional

Pra Penerbangan

  • Beri sertifikat vaksinasi jumlah penuh (minimal 14 hari saat sebelum kedatangan)
  • Unduh program PeduliLindungi
  • Daftar e-PCR
  • Klarifikasi e-Hac. Anda
  • Register e-CD (Maklumat Pabean Electronic)
  • Beri bukti pemesanan hotel karantina Anda
  • Persiapkan hasil PCR negatif (2×24 jam saat sebelum kedatangan)
  • Persiapkan document keimigrasian
  • Persiapkan asuransi perjalanan

Landing di Bali

  • Ke terminal kehadiran

Ke terminal kehadiran

Pemindai Termo

  • Untuk temperatur badan di bawah 38°C, teruskan ke cara selanjutnya
  • Untuk temperatur badan melewati 38°C, akan selekasnya dilaksanakan pengecekan kesehatan selanjutnya. Bila semua syarat kesehatan baik, teruskan ke cara selanjutnya. Bila tidak, wisatawan akan ditunjuk ke rumah sakit paling dekat

Kantor Kesehatan Dermaga

  • Masukan pengecekan document klinis
  • Scan code QR e-HAC
  • Ketok code QR

PCR Swab

  • Ambil contoh swab PCR
  • Scan code QR

Imigrasi

  • Pengecekan imigrasi

Ban jalan

  • Masukan barang bawaan Anda

Bea cukai

  • Scan code QR e-CD (Maklumat Custom Electronic)
  • Pengecekan bea cukai

Tempat Tempat penampungan

  • Nantikan hasil test PCR Anda

Keluar Meja Kontrol

  • Ketok code QR
  • Registrasi hotel dan transportasi

PCR positif

  • Rumah Sakit paling dekat

PCR negatif

  • Zone penjemputan untuk bermalam di hotel karantina sepanjang tiga hari

Arus keberangkatan internasional

Zone Jatuh

Pemindai Termo

  • Untuk temperatur badan di bawah 38°C, teruskan ke cara selanjutnya
  • Untuk temperatur badan melewati 38°C, akan selekasnya dilaksanakan pengecekan kesehatan selanjutnya. Bila semua syarat kesehatan baik, teruskan ke cara selanjutnya. Bila tidak, wisatawan akan ditunjuk ke rumah sakit paling dekat

AVSEC

  • Document penerbangan dan pengecekan keamanan

Mendaftarkan

Ketok Boarding Pass

AVSEC PSCP

Imigrasi

  • Pengecekan imigrasi

Tempat Komersil

Ruangan tunggu

Tinggal landas

Bali dibuka untuk kedatangan turis dan wacana karantina

Ketentuan karantina Di Bali

Sama sesuai Surat Selebaran Gugusan Pekerjaan Pemercepatan Pengatasan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022, terhitung mulai 1 Februari 2022 Anda pun diharuskan jalani karantina harus sesudah Anda datang, dengan persyaratan sudah memperoleh vaksin.

Masyarakat negara asing yang belum memperoleh vaksin jumlah penuh harus jalani karantina 7 x 24 jam.

Masyarakat negara asing yang sudah terima vaksin jumlah penuh harus jalani karantina 5 x 24 jam.

Untuk masyarakat negara Indonesia, terutamanya Karyawan Migran Indonesia (PMI); Pelajar; atau PNS yang pulang dari perjalanan dinas ke luar negeri sesuai Keputusan Kepala Gugusan Pekerjaan Pengatasan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, fasilitas karantina dan test RT-PCR dijamin pemerintahan

Untuk WNI (tidak pada persyaratan point awalnya) dan WNA harus jalani fasilitas isolasi mandiri (hotel/pemondokan) yang direferensikan oleh Gugusan Pekerjaan COVID-19 dan sudah penuhi persyaratan dan ketetapan Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia dan Kementerian Kesehatan.

Satu hari saat sebelum periode karantina usai, akan dilaksanakan test RT-PCR kembali. Bila test memperlihatkan hasil yang negatif, pada hari akhir karantina, Anda akan dipastikan usai karantina. Dan bila hasil test RT-PCR memperlihatkan hasil yang positif karena itu Anda harus jalani proses seperti berikut:

Perawatan di sarana isolasi terkonsentrasi untuk mereka yang tidak memperlihatkan tanda-tanda atau mempunyai tanda-tanda enteng.

Perawatan di rumah sakit referensi untuk mereka yang memperlihatkan tanda-tanda sedang atau berat.

Untuk WNI, ongkos penyembuhan dijamin pemerintahan. Dan untuk pelancong asing, ongkos penyembuhan akan dijamin secara berdikari.

Berikut rincian hotel di Bali yang sediakan sarana karantina harus. Saksikan beberapa hotel ini untuk pesan paket berlibur pemanasan yang membahagiakan!

Datangi halaman ini untuk menyaksikan fasilitas di Bali Indonesia yang sudah bersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

Sesudah periode karantina usai, ingat-ingatlah selalu untuk patuhi prosedur kesehatan saat nikmati rekreasi Bali kembali, dengan jaga rutinitas yang dibutuhkan seperti jaga jarak, menggunakan masker pada tempat umum, dan membersihkan tangan dengan teratur. Masih tetap perbaiki diri Anda dengan info terkini mengenai ketentuan perjalanan di Bali dengan mengecek halaman ini.

*Disclaimer : Artikel ini diperbaharui pada 2 Februari 2022. Karena karakter aktif dari ketentuan perjalanan, berharap masih tetap perbaiki dan verifikasi gagasan perjalanan Anda dengan penyuplai perjalanan opsi Anda.