Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA yang Dibongkar Paksa Ada 6 Fakta
BERITA BURUNG – Indra Kenz Baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita kotak simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz. IndraKenz merupakan tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option aplikasi Binomo.
Pihak kepolisian sendiri membongkar paksa kotak simpanan di Bank BCA milik mantan Crazy Rich Medan itu. Pembongkaran paksa ini dilakukan lantaran Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.
Berikut fakta-fakta kotak simpanan milik Indra Kenz di Bank BCA:
Baca Juga Yah : llmuwan China Berhasil Kloning Serigala,Pada Jumat (23/9)
1. Dibongkar Paksa Karena Tersangka Lupa Kunci
Kotak simpanan di Bank BCA terpaksa dibongkar lantaran tersangka IndraKenz mengaku kehilangan kuncinya. Pembongkaran kotak simpanan tersebut disaksikan langsung oleh para pegawai Bank BCA.
2. Isi Kotak Simpanan
Di dalam kotak tersebut, terdapat sertifikat tanah masing-masing atas nama IndraKenz dan adiknya, Nathania Kesuma. Untuk tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut kabarnya telah disita oleh penyidik dan berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
3. Flashdik dalam Proses Pemeriksaan
Tidak hanya sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk di dalam kotak simpanan tersebut, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Flashdisk tersebut juga masih diteliti isi dokumen yang ada di dalamnya.
4. Penyidik Masih Mencari Aset Lain
Para penyidik masih melacak aset-aset lain yang dimiliki oleh IndraKenz dan juga para tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah berhasil menyita aset-aset para tersangka. Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla dan mobil Ferrari California.
Lalu ada tiga unit rumah di Sumatera Utara (dua unit) dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan. Kemudian 12 jam tangan mewah bermerk, serta uang tunai senilai Rp 1,64 miliar.
5. Para Tersangka Selain Indra Kenz
Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama (Fakaric), Wiky Mandara Nurhadi, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), Vanessa Khong (kekasih IndraKenz), Nathania Kesuma (adik IndraKenz) dan Brian Edgar Nababan.
6. Pasal-pasal yang Menjerat Indra Kenz Beserta Rekan-rekannya
Indra Kenz dan enam rekan lainnya terjerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, IndraKenz dan juga rekan-rekannya diduga dikenakan pasal lain yaitu pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP