Tantiem Mengejutkan Dibagikan, Karyawan Ikut Rasakan Dampak Keuntungan Perusahaan
Tantiem Mengejutkan Dibagikan, Karyawan Ikut Rasakan Dampak Keuntungan Perusahaan
Beritaburung.news/Jakarta– 16 Agustus 2025 – Isu mengenai Tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung besarnya bonus yang diterima sejumlah pejabat di perusahaan pelat merah. Dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025), Prabowo menyebut ada komisaris BUMN yang bisa mengantongi Insentif hingga Rp40 miliar hanya dengan menghadiri rapat sebulan sekali.
“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, Insentif -nya Rp40 miliar setahun,” ujar Prabowo yang langsung disambut riuh tepuk tangan anggota dewan.
Pernyataan ini sontak menimbulkan perdebatan publik. Apa sebenarnya Insentif, bagaimana aturannya, dan mengapa Prabowo ingin menghapusnya?
Apa Itu Tantiem?
Secara sederhana, Insentif adalah bonus atau penghargaan yang diberikan kepada direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Insentif berarti bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Dalam konteks BUMN, aturan mengenai Insentif tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Disebutkan bahwa Insentif diberikan setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba. Bahkan, jika perusahaan masih merugi, namun kinerja dinilai meningkat, direksi dan komisaris tetap bisa memperoleh Insentif.
Baca Selengkapnya di : Tantiem Mengejutkan Dibagikan, Karyawan Ikut Rasakan
Mekanisme Penetapan Tantiem
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa besaran Insentif ditetapkan berdasarkan pencapaian target, tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan keuangan, hingga indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI).
Rinciannya sebagai berikut:
-
Direktur Utama: 100%
-
Anggota Direksi: 90% dari Dirut
-
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
-
Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Dirut
Dengan skema ini, tidak heran jika seorang komisaris bisa mengantongi miliaran rupiah dalam setahun, meskipun tugas utamanya hanya menghadiri rapat strategis.
Kritik Prabowo: “Akal-akalan”
Prabowo menilai Tantiem adalah “akal-akalan” yang merugikan negara. Ia bahkan mengaku tidak mengerti mengapa istilah asing itu digunakan, seakan-akan untuk menutupi praktik pemberian bonus besar yang sulit dijelaskan ke publik.
“Saya pun tidak mengerti apa arti Insentif itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu,” tegas Prabowo.
Prabowo juga menegaskan, ke depan, Insentif tidak boleh diberikan jika perusahaan dalam kondisi rugi. Bahkan, jika ada direksi atau komisaris yang tidak setuju, ia mempersilakan mereka untuk mundur.
Reformasi BUMN di Era Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengungkapkan rencana pembenahan BUMN melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia. Langkah ini mencakup:
-
Mengurangi jumlah komisaris di perusahaan pelat merah, maksimal hanya 6 orang.
-
Menghapus pemberian Insentif yang dianggap tidak relevan.
-
Memastikan BUMN dikelola secara sehat dan efisien, tanpa pemborosan anggaran.
Menurut Prabowo, praktik selama ini tidak masuk akal karena banyak komisaris mendapat bonus besar padahal perusahaan yang diawasi justru merugi.
Dampak Jika Tantiem Dihapus
Penghapusan Insentif bisa berdampak besar, baik secara finansial maupun tata kelola. Dari sisi negara, langkah ini akan menghemat triliunan rupiah yang bisa dialihkan untuk pembangunan. Namun dari sisi internal BUMN, ada kemungkinan muncul resistensi dari jajaran direksi dan komisaris yang terbiasa mendapat fasilitas tersebut.
Ekonom publik menilai, reformasi ini penting agar BUMN benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi nasional, bukan sebagai “lahan basah” bagi pejabat tertentu.
FAQ Seputar Tantiem
1. Apa perbedaan Tantiem dengan gaji atau tunjangan?
Gaji dan tunjangan merupakan penghasilan tetap, sementara Insentif bersifat variabel, tergantung pada laba atau pencapaian kinerja perusahaan.
2. Apakah semua pegawai BUMN mendapat Tantiem?
Tidak. Hanya direksi, komisaris, dan dewan pengawas yang berhak menerima Tantiem.
3. Apakah Tantiem bisa diberikan jika perusahaan rugi?
Ya, menurut aturan lama, Insentif tetap bisa diberikan jika kinerja perusahaan dinilai meningkat, meskipun secara keuangan masih merugi.
4. Apa alasan Prabowo ingin menghapus Tantiem?
Karena dinilai tidak masuk akal, tidak transparan, dan merugikan negara. Ia menilai bonus semacam ini hanyalah “akal-akalan.”
5. Apakah rencana penghapusan Tantiem sudah resmi berlaku?
Saat ini masih dalam tahap pernyataan politik Presiden Prabowo. Implementasinya menunggu revisi aturan dan keputusan resmi pemerintah.
Kesimpulan
Isu Tantiem kembali mencuat setelah Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menghapus bonus miliaran rupiah bagi komisaris dan direksi BUMN. Menurutnya, praktik tersebut tidak sesuai dengan logika keadilan, apalagi jika perusahaan justru merugi.
Dengan reformasi yang direncanakan, diharapkan BUMN bisa lebih fokus pada peningkatan kinerja dan kontribusi nyata bagi negara, bukan sekadar menjadi “ladang bonus” bagi pejabatnya.
Polemik Insentif ini sekaligus membuka mata publik bahwa pengelolaan BUMN membutuhkan transparansi dan efisiensi yang lebih baik. Jika benar-benar diterapkan, kebijakan ini bisa menjadi langkah besar menuju tata kelola perusahaan negara yang lebih bersih dan akuntabel.