KETENTUAN DAN SYARAT MUDIK LEBARAN 2022 TIDAK HANYA BOOSTER

BUKAN HANYA BOOSTER, INILAH KETENTUAN DAN SYARAT BAGI ANDA YANG INGIN MUDIK LEBARAN 2022

KETENTUAN DAN SYARAT MUDIK LEBARAN 2022 TIDAK HANYA BOOSTER

Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo atau yang lebih di kenal sebagai Jokowi menyampaikan berita baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin mudik lebaran tahun 2022, di mana pemerintah memberikan kelonggaran dan mengizinkan masyarakat untuk dapat melakukan mudik lebaran tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di masa pandemi covid 19.

Namun, hal ini tentunya dengan di sertai dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi agar masyarakat Indonesia dapat melakukan mudik lebaran secara aman dan nyaman.

Adapun dalam keterangannya dalam konferensi pers rabu 23 maret 2022, orang nomor satu di negara Indonesia ini menyatakan agar masyarakat Indonesia dapat melakukan mudik lebaran 2022 dengan syarat utama adalah sudah melakukan 2x vaksinasi utama dan 1x Booster.

Selain itu tidak hanya bagi para pemudik saja, pemerintah juga memberikan izin berlibur ke luar negeri yang tentunya selain vaksinasi dan booster juga mempunyai syarat khusus lainnya.

Wisatawan asing  atau warga negara RI yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia tidak perlu lagi melalui karantina, namun pemerintah tetap mewajibkan APPKN untuk melakukan pengujian menggunakan PCR,” kata Jokowi.

Baca juga artikel kami tentang : 7 game bola terbaik

Jika tes PCR negatif, Wisatawan asing  ataupun warga negara Indonesia tersebut dapat segera menuju ke tempat tujuannya masing-masing.

Namun, jika hasil tes swab PCR positif, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri hingga hasil tes swab berikutnya negatif.

MUDIK LEBARAN

Selain aturan di atas, pemudik harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjauhi keramaian, bahkan menjaga jarak.

ATURAN DAN SYARAT LENGKAP NAIK PESAWAT  MUDIK LEBARAN 2022

Sebelum berangkat Mudik ataupun berlibur dengan menggunakan pesawat terbang ada baiknya anda memperhatikan aturan dan syarat lengkap naik pesawat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur tentang petunjuk perjalanan masyarakat di tanah air dengan pesawat, yakni SE Nomor 21 Tahun 2022.

Penerbitan SE ini mengikuti surat edaran no. 11 Gugus Tugas COVID-19 2022 Tentang Pengaturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COVID-19.

  1. Inilah syarat-syarat naik pesawat saat ini yang harus diperhatikan:
  2. Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua dan ketiga tidak di wajibkan untuk menunjukkan hasil negative RT PCR atau Antigen.
  3. Penumpang yang sudah di vaksin dosis pertama di wajibkan untuk menunjukkan hasil negative PCR maksimal 3x24jam atau antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang yang belum di vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau karena penyakit bawaan di wajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa memang yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikuti vaksin covid 19 serta menunjukkan hasil negative PCR maksimal 3x24jam atau antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
  5. Untuk anak di bawah 6 tahun wajib di dampingin selama perjalanan dan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.

MUDIK LEBARAN

PROTOKOL KESEHATAN YANG BERLAKU DI BANDARA UDARA SAAT LEBARAN :

  1. Mempunyai aplikasi peduli lindungi yang terupdate.
  2. Mengisi E-HAC sebelum keberangkatan.
  3. Kenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
  4. Tidak ada percakapan satu arah atau dua arah, baik secara langsung atau di telepon, saat berada di dalam pesawat terbang.
  5. Tidak diperbolehkan makan atau minum selama perjalanan yang berlangsung kurang dari 2 jam. Pengecualian terhadap aturan ini adalah orang yang harus menggunakan obat-obatan sebagai bagian dari pengobatan yang jika tidak di lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Demikianlah beberapa syarat dan ketentuan yang harus anda perhatikan saat ingin melakukan mudik lebaran ataupun perjalanan berlibur di tahun 2022 ini.