Bareskrim Polri Check 22 Saksi Kasus “Privat Jet” Brigjen Hendra, 8 di Antaranya Polisi

Bareskrim Polri Check 22 Saksi Kasus “Privat Jet” Brigjen Hendra, 8 di Antaranya Polisi

Beritaburung.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri sudah lakukan pengecekan pada 22 orang berkaitan sangkaan gratifikasi dalam pemakaian privat jet yang dipakai bekas Kepala Agen Penyelamatan Intern (Karo Paminal) Seksi Propam Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) ke Jambi.

Kepala Agen Pencahayaan Warga (Karo Penmas) Seksi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan, saksi yang salah satunya 8 polisi dan 14 sipil.

Bareskrim

“Jumlah saksi yang diminta info sekitar 22 orang, terbagi dalam 8 anggota Polri dan 14 orang dari faksi Aviasi dan yang lain,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/9/2022).

Tetapi, dia tidak menguraikankan siapa polisi dan beberapa saksi yang telah dicheck dan keterikatannya dalam kasus itu.

Ramadhan menjelaskan, kasus itu sekarang ini masih juga dalam tahapan penyidikan berdasar laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022.

Secara eksklusif, penyidikan dilaksanakan untuk mempelajari sangkaan tindak pidana korupsi berbentuk pemberian dan akseptasi hadiah atau janji ke karyawan negeri atau pelaksana negara atas pemakaian pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang sudah dilakukan di tanggal 11 Juli 2022.

Selainnya mengecek saksi, polisi sudah amankan beberapa tanda bukti.

“Tanda bukti sebagai object penyidikan sekitar 15 helai atau eksemplar document berkaitan pemakaian pesawat Jet T7/JAB,” tutur ia.

Dalam penyidikan itu, Bareskrim polisi mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat

(2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan sanksi hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda terbanyak Rp 1 miliar.

“Gagasan tindak lanjut lakukan pengkajian berbentuk minta info beberapa faksi yang turut serta dan kumpulkan document tambahan,” tutur ia.

Awalnya, Dittipidkor Bareskrim sudah mengecek Brigjen Hendra Kurniawan berkaitan kasus itu.

Info mengenai pemakaian jet individu oleh Hendra Kurniawan dan kelompoknya disingkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegar Santoso beberapa lalu.

Sugeng menjelaskan, jet individu itu diperhitungkan dipakai oleh Hendra dan kelompok ke Jambi untuk menerangkan pemicu kematian Brigadir J ke keluarganya.

Beberapa personil Bareskrim Polri yang menemani Hendra Kurniawan salah satunya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Menurut Sugeng, waktu itu Hendra diperintah oleh Ferdy Sambo untuk memberi keterangan ke keluarga ihwal kematian Brigadir J, seperti scenario yang dibikin Sambo.

“Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang waktu itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menjumpai keluarga Brigadir Yosua buat memberi keterangan atas kematian pengawalnya itu,” kata Sugeng dalam info tercatat, Minggu (19/9/2022).

Sugeng menjelaskan, Brigjen Hendra Kurniawan dan kelompok berangkat ke Jambi memakai jet individu Raytheon Hawker 850XP dengan code register T7-JAB.

Berdasar data FlightRadar24, pesawat itu terdaftar punya perorangan.

Dari code register, pesawat itu dijumpai tidak tercatat di Indonesia, tapi di San Marino.