Ketentuan lengkap PPKM jawa-bali 8-14 maret 2022

Ketentuan lengkap PPKM jawa-bali 8-14 maret 2022

Ketentuan lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret 2022 Menteri Koordinir Sektor Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperjelas, aktor perjalanan lokal transportasi darat, laut, dan udara yang telah lakukan vaksinasi jumlah ke-2 tidak perlu memperlihatkan bukti test antigen atau PCR.

Ketentuan lengkap PPKM jawa-bali 8-14 maret 2022

Hal tersebut diutarakannya saat pertemuan jurnalis Penilaian PPKM yang disiarkan pada YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Luhut menjelaskan, peraturan itu diambil sesudah menyaksikan keadaan wabah Covid-19 di Indonesia yang tetap alami pembaruan.

Trend pengurangan kasus verifikasi harian, paparnya terjadi di semua propinsi Jawa dan Bali. Info lebih lengkap berkaitan ketentuan PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret 2022 bisa dibaca pada informasi berikut ini:

Ketentuan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Telah Vaksin Dua Kali, Tidak Perlu PCR/Antigen

Hasil test RT-PCR negatif Memperlihatkan hasil yang negatif lewat test RT-PCR di negara/daerah asal yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 2×24 jam saat sebelum keberangkatan dan disertakan di saat pengecekan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Test ulangi saat kehadiran Di saat kehadiran, dilaksanakan test ulangi RT-PCR untuk PPLN dan diharuskan jalani karantina atau pengawasan kesehatan terkonsentrasi dengan ketetapan seperti berikut: karantina sepanjang 7×24 jam untuk PPLN yang sudah terima vaksin jumlah pertama pengawasan kesehatan sepanjang 1×24 jam untuk PPLN yang sudah terima vaksin jumlah ke-2 atau jumlah ke-3 untuk PPLN umur di bawah 18 tahun atau yang berumur di bawah 18 tahun dan memerlukan pelindungan khusus, karena itu durasi waktu karantina atau pengawasan kesehatan ikuti ketetapan yang diterapkan ke orang-tua atau pengasuh/pengiring perjalanannya.

Saat hasil PCR ulangi positif Bila hasil pengecekan kembali RT-PCR di saat kehadiran memperlihatkan hasil yang positif, karena itu dilaksanakan tindak lanjut dengan ketetapan seperti berikut: jika tanpa dibarengi tanda-tanda atau alami tanda-tanda enteng, dilaksanakan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau sarana isolasi terkonsentrasi yang diputuskan pemerintah; atau jika dibarengi tanda-tanda sedang atau tanda-tanda berat, dan/atau mungkin dengan komorbid yang tidak termonitor, dilaksanakan isolasi atau perawatan di rumah sakit referensi Covid-19; dan ongkos isolasi/perawatan untuk WNA ditanggung secara berdikari, dan untuk WNI dijamin pemerintahan. Info secara lengkap mengenai SE nomor 12 tahun 2022 dapat dijangkau di situs ini.

Ketentuan aktor perjalanan luar negeri Luhut menjelaskan, pemerintahan berlakukan peraturan baru, terutamanya untuk kehadiran aktor perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali. “Di pertemuan terbatas (ratas) ini hari, Presiden menyepakati agar bisa lakukan eksperimen tanpa karantina untuk PPLN semenjak 7 Maret 2022,” terang ia.

persyaratan yang yang harus di lengkapi antara lain:

  1. PPLN yang tiba harus memperlihatkan bukti reservasi hotel yang telah dibayarkan minimum 8 hari atau memperlihatkan bukti domisili di Bali untuk WNI.
  2. PPLN yang masuk harus telah vaksin lengkap dan booster.
  3. PPLN lakukan entry PCR tes dan menanti di kamar hotel sampai hasil test negatif keluar. “Sesudah negatif, dapat bebas melakukan aktivitas dengan masih tetap jalankan prosedur kesehatan,” katanya. Dalam masalah ini, Luhut menerangkan jika PPLN dapat jalani test Covid-19 ke-3 di hotel masing-masing.
  4. PPLN harus mempunyai asuransi kesehatan sama sesuai ketetapan. Nach, itu ketentuan terkini PPKM Jawa-Bali yang berjalan 8-14 Maret 2022. Salah satunya ketentuan yakni aktor perjalanan yang telah vaksin 2x tak perlu test PCR/antigen.

Entry poin PPLN PPLN masuk daerah Indonesia lewat pintu masuk (entry poin) seperti berikut:

Bandar Udara: Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Dermaga Laut: Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Pos Lintasi Batasan Negara: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Persyaratan PPLN masuk Indonesia Berikut persyaratan lengkap PPLN ketika akan masuk ke Indonesia:

  1. Patuh prosedur kesehatan PPLN dibolehkan masuk Indonesia dengan masih tetap ikuti prosedur kesehatan ketat seperti diputuskan pemerintahan.
  2. Sertifikat vaksin Memperlihatkan kartu/sertifikat (fisik atau digital) sudah terima vaksin Covid-19 jumlah ke-2 minimum 14 (empat belas) hari saat sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk Indonesia.

Untuk WNI:

WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin pada tempat karantina atau tempat pengawasan kesehatan setelah tiba di Indonesia sesudah dilaksanakan pengecekan RT-PCR ke-2 dengan hasil yang negatif.

Untuk WNA:

WNA PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin pada tempat karantina atau tempat pengawasan kesehatan setelah tiba di Indonesia sesudah dilaksanakan pengecekan RT-PCR ke-2 dengan hasil yang negatif.

Adapun yang dapat divaksin pada tempat ialah berumur 12-17 tahun, pemegang ijin tinggal diplomatik dan ijin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu ijin tinggal masih tetap (KITAP).

WNA PPLN yang telah ada di Indonesia dan akan lakukan perjalanan, baik lokal atau internasional, diharuskan untuk lakukan vaksinasi lewat pola program atau bergotong-royong sama sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan. Kartu/sertifikat (fisik atau digital) sudah terima vaksin Covid-19 jumlah ke-2 dicatat dengan bahasa Inggris, selainnya dalam bahasa negara asal.