Harus Ditunjukkan Dan Ditindak Sekalinya Pati Polri

Harus Ditunjukkan Dan Ditindak Sekalinya Pati Polri

Beritaburung  – Ombudsman RI minta korban kasus penipuan arloji atau jam tangan eksklusif merk Richard Mille, Tony Sutrisno memberikan laporan anggota Polri yang diperhitungkan sudah lakukan pemerasan padanya. Sekalinya, anggota Polri itu berpangkat perwira tinggi atau Pati.

Komisioner Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro menjelaskan, bila pelaku anggota Polri itu bisa dibuktikan lakukan pemerasan, karena itu telah seharusnya diolah secara hukum dan etik.

“Karena itu kebenarannya harus selekasnya ditunjukkan agar bisa dilakukan tindakan, sekalinya hal tersebut tersangkut Pati Polri,” kata Yohannes ke reporter, Selasa (1/11/2022).

Yohannes mengingati Tony tidak perlu takut membuat laporan. Ia pastikan Ombudsman RI akan tindak lanjuti sesuai wewenangnya.

“Berbasiskan laporan itu, ORI (Ombudsman RI) akan memakai wewenang yang dipunyai dan menindaklanjutinya. Apabila sudah ada cukup bukti, kita menggerakkan intern Polri untuk menginterogasi dan ungkap kasus ini ke khalayak,” ucapnya.

Di lain sisi, Yohannes memandang momen beres-beres yang sudah dilakukan Polri telah seharusnya mendapatkan support dari seluruh pihak terhitung warga.

“Kita menanti keseriusan Polri dalam membenahi performa dan profesionalitasnya sebagai aparatur penegak hukum,” ucapnya.

Koordinir dengan Itwasum dan

Pati polri

Awalnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeklaim akan bekerjasama dengan Inspektorat Pemantauan Umum (Itwasum) sampai Seksi Propam Polri berkaitan sangkaan pemerasan anggota Polri pada Tony.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan, koordinasikan dilaksanakan sekalian untuk mempelajari kebenaran isi grafik atau bagan pemerasan yang menggeret nama Irjen Pol Andi Rian Djajadi sampai Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Pasti ini penting untuk dipelajari dan kita akan coba koordinasikan dengan faksi pengawas intern, baik inspektorat pemantauan umum atau berkaitan pemantauan norma karier di Propam,” kata Yusuf ke reporter, Minggu (30/10/2022).

Dalam grafik yang tersebar, sangkaan pemerasan ini disebutkan capai angka Rp 3,7 miliar. Pemerasan diperhitungkan terjadi saat Andi Rian masih memegang sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Selainnya Andi Rian dan Agus, ada nama anggota Polri yang lain yang disebutkan dalam grafik, yaitu Kanit berinisial Kompol A dan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes RI.

“Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang memandang dan mengawasi performa Polri, kami akan koordinasikan ada bagan-bagan seperti ini ke faksi pengawas intern,” ungkapkan Yusuf.

Tony awalannya memberikan laporan kasus sangkaan penipuan dan penggelapan arloji eksklusif Richard Mille dengan harga Rp 77 miliar ke Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, Tony mengeklaim diminta uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura bila kasus itu ingin diolah dengan cepat. Tony lalu memberikan laporan sangkaan pemerasan ini ke Seksi Propam Polri. Tetapi, sebentar sesudah memberikan laporan sangkaan pemerasan itu, kasus penipuan yang dilaporkannya disetop dengan argumen tidak diketemukan ada elemen pidana.

Diolah Propam

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto malas memberi komentar banyak masalah ada sangkaan pemerasan ini. Tetapi ia menyebutkan ada anggotanya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Seksi Propam Polri berkaitan kasus ini.

“Tanya ke Propam ya, mereka yang check dan telah memberi hukuman. Bahkan juga ada yang kembalikan,” tutur Agus ke reporter, Kamis (27/10/2022) kemarin.

Agus mengeklaim tidak ketahui berkaitan tidak ada atau adanya pemerasan. Jenderal bintang tiga itu kembali lagi minta untuk bertanya langsung ke Propam.

“Saya tidak tahu ada pemerasan atau mungkin tidak, silahkan dilihat saja ke Propam,” katanya