Migrasi ke TV Digital Berlaku Malam Ini

Migrasi ke TV Digital Berlaku Malam Ini

Beritaburung – Mulai malam nanti (2/11) pemerintahan berlakukan migrasi siaran TV analog ke TVĀ  digital atau analogue switch-off (ASO). Salah satunya pembanding yang berarti ialah gambar jadi lebih jernih. Tetapi, pemerintahan tidak stop pada kualitas gambar, tapi juga kualitas content.

Pemerhati peraturan khalayak Lina Miftahul Jannah menjelaskan, tv digital tidak hanya media selingan.

Tapi juga media pembelajaran untuk warga. “Tidak boleh stop pada kualitas gambar yang lebih jernih, tetapi warga harus disajikan tontonan berkualitas,” katanya di Jakarta tempo hari (1/11).

TV digital

Beberapa konten siaran yang berkualitas untuk penuhi peranan pembelajaran, tutur Lina, harus dibanyakin. Peranan Komisi Penayangan Indonesia (KPI) penting untuk menjaga diwujudkannya beberapa konten siaran TV berkualitas.

Dosen Fakultas Pengetahuan Administrasi (FIA) Kampus Indonesia (UI) itu bercerita telah sekitaran 3 bulan nikmati siaran TV digital. “Kualitas gambarnya lebih jernih. Sama dengan TV abonemen, tetapi ini gratis,” terang masyarakat Kota Depok itu.

Lina telah mempunyai TV yang built-in dekoder hingga tak perlu beli set hebat box (STB). Tetapi, beberapa lalu ia sempat beli piranti STB untuk TV mode lama punya keluarganya. Harga STB itu sekitaran Rp 200 ribu per unit.

Lina mengatakan, distribusi piranti STB menjadi rintangan tertentu dalam migrasi ke TV digital. Tetapi, itu tak berarti jatuh termin penerapan ASO ditunda kembali. “Jika ditunda kembali, kelak warga mengentengkan kembali,” katanya. Ia mengharap batasan penentuan ASO masih tetap digerakkan seperti ketentuannya.

Program ASO ditata dalam Pasal 60A UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penayangan seperti diganti lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Pasal itu mengatakan jika proses perubahan tayangan tv analog ke digital diputuskan pada 2 November 2022 sebagai batasan paling akhir.

Kementerian Kominfo mengatakan, ada 222 daerah yang jalankan ASO sama sesuai agenda per ini hari. Selanjutnya, ada 292 kabupaten/kota yang menanti persiapan. Dirjen Info Komunikasi Khalayak Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, salah satunya rintangan ASO di 292 kabupaten/kota itu ialah pembagian piranti STB. Piranti itu bermanfaat untuk tangkap tayangan digital.

Pemerintahan telah keluarkan peraturan pembagian STB gratis. Program itu diutamakan untuk warga kelompok miskin berlebihan. Referensinya sesuai data penyasaran pemercepatan penghilangan kemiskinan berlebihan (P3KE). Persyaratan yang lain, ada di daerah terimbas ASO, mempunyai TV analog, dan punyai kartu identitas atau KTP.

Pada bagian lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan jika migrasi TV analog ke digital tak perlu diundur kembali. “(ASO) tidak perlu diundur kembali. Harus dikerjakan,” tegasnya. Migrasi dari TV analog ke TV digital itu, papar ia, menjadi perintah undang-undang.

Ma’ruf mengatakan, Kementerian Kominfo telah lakukan beberapa penyiapan untuk jalankan program ASO. Terhitung implementasi migrasi dengan bertahap untuk beberapa daerah tertentu di Indonesia.

Dalam pada itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari minta pemerintahan mensosialisasikan dengan masif berkaitan ASO. “Permasalahan publikasi ASO ini perlu dipertingkat supaya tidak salah pemahaman di tengah-tengah warga,” katanya.

Menurut Kharis, warga belum juga seutuhnya pahami berkaitan program ASO yang digerakkan pemerintahan. Masih tetap ada pemahaman jika program itu berbayar setiap bulan hingga warga berasa terbeban.