Terbaru Presiden Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong: Apa Itu Abolisi dan Siapa Saja yang Pernah Menerimanya? 2025

Presiden Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong: Apa Itu Abolisi dan Siapa Saja yang Pernah Menerimanya?

Menteri Hukum Sebut Abolisi Tom Lembong demi Persatuan Bangsa - News  Liputan6.com

Beritaburung.news/JAKARTA, 31 Juli 2025 —  Peta hukum dan politik Indonesia kembali berguncang setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan Pengampunan khusus kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Keputusan itu diumumkan secara resmi dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dengan kebijakan ini, seluruh proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dihentikan. Pengumuman ini sontak memicu reaksi publik, termasuk kalangan pengamat hukum dan masyarakat sipil yang mempertanyakan dasar pertimbangannya.

Namun, sesungguhnya apa arti dari pengampunan khusus? Mengapa seorang presiden bisa memberikannya? Dan siapa saja yang pernah mendapatkan hak istimewa tersebut dalam sejarah Indonesia?

Abolisi: Arti, Sejarah, dan Konstitusinya

Pertimbangan Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Tom Lembong

Secara terminologi, abolisi berasal dari bahasa Latin abolitio, yang berarti penghapusan. Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini merujuk pada kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, baik yang berstatus tersangka maupun terdakwa.

Pengampunan khusus berbeda dengan grasi, amnesti, atau rehabilitasi. Grasi diberikan kepada seseorang yang telah divonis untuk mengurangi atau menghapuskan hukuman. Amnesti bersifat kolektif dan menyasar pelanggaran politik. Rehabilitasi menyangkut pemulihan hak-hak sipil.

Pengampunan khusus sendiri bersifat prerogatif presiden namun tetap memerlukan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Artinya, meski presiden memiliki hak khusus, proses pemberiannya tetap harus melalui konsultasi dengan lembaga legislatif.

Proses dan Tata Cara Pemberian Abolisi

Dasar Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto  Kristiyanto, Menkum Ungkap Alasannya - Strategi

Langkah pemberian Pengampunan khusus dimulai dari permohonan yang diajukan ke Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Permohonan ini kemudian dikaji oleh tim dari Kemenkumham bersama para ahli hukum dan akademisi. Hasil kajian akan dibawa ke meja presiden untuk dipertimbangkan.

Sebelum keputusan akhir diambil, DPR akan dimintai pertimbangan melalui mekanisme rapat konsultatif. Jika DPR menyetujui, presiden bisa menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan penghentian semua proses hukum terhadap penerima Pengampunan khusus.

Seperti dalam kasus Tom Lembong, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemberian Pengampunan khusus telah melalui persetujuan formal dalam rapat konsultasi antara Presiden dan DPR.

Alasan Presiden Beri Abolisi ke Tom Lembong

Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?

Tom Lembong sebelumnya terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran prosedur impor gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Meski belum divonis pengadilan, proses penyelidikan dan penyidikan sempat menjadi sorotan publik.

Namun, menurut sumber di lingkaran Istana, keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan Pengampunan khusus dilandasi oleh pertimbangan politis dan strategis. Tom dianggap sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi nasional dan diplomasi internasional selama menjabat.

“Presiden mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan reputasi Indonesia di mata dunia,” ujar seorang pejabat senior di Kementerian Sekretariat Negara.

Deretan Kasus Abolisi di Indonesia: Dari Soeharto Hingga Gus Dur

Pemberian Pengampunan khusus bukanlah hal baru di Indonesia. Dalam sejarahnya, beberapa tokoh dan kelompok pernah menerima hak istimewa ini dari kepala negara:

  1. Para Pengikut Gerakan Fretilin (1977)

Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres No. 63 Tahun 1977 yang menghentikan proses hukum terhadap para eks kombatan dan pendukung gerakan Fretilin di Timor Timur. Ini dilakukan untuk mempercepat integrasi wilayah dan memperkuat pembangunan nasional.

  1. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan (1998)

Presiden BJ Habibie memberikan Pengampunan khusus kepada dua aktivis politik yang sebelumnya dipenjara dengan tuduhan subversif. Langkah ini menjadi simbol reformasi setelah tumbangnya Orde Baru.

  1. Aktivis Papua: Leseren Karma dan Kawan-Kawan (2000)

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keppres No. 91 Tahun 2000 menghentikan penuntutan terhadap empat aktivis Papua sebagai bagian dari pendekatan dialog dan non-represif.

  1. Sawito Kartowibowo

Masih oleh Gus Dur, Sawito—seorang pegawai negeri sipil yang dipenjara karena menyampaikan kritik melalui “wangsit spiritual”—mendapat Pengampunan khusus  melalui Keppres No. 93 Tahun 2000.

Kontroversi di Balik Abolisi: Antara Politik dan Keadilan

Meski diatur dalam konstitusi, praktik Pengampunan khusus sering menimbulkan perdebatan. Banyak yang menilai Pengampunan khusus rawan digunakan sebagai alat politik, terutama untuk melindungi figur penting dari jerat hukum. Di sisi lain, pendukungnya menyebut bahwa hak ini perlu untuk menjaga stabilitas nasional dalam situasi tertentu.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Zainal Arifin, menilai bahwa Pengampunan khusus seharusnya tidak digunakan untuk menyelamatkan elite politik. “Pengampunan khusus adalah instrumen konstitusional, tapi harus digunakan dengan sangat hati-hati dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Respons Publik dan Akibat Hukumnya

Di media sosial, pemberian abolisi kepada Tom Lembong memicu tagar #AbolisiTomLembong yang sempat menjadi trending. Sebagian publik merasa kecewa karena kasus yang menyangkut kebijakan impor bahan pokok menyangkut hajat hidup orang banyak.

Namun secara hukum, keputusan ini bersifat final dan mengikat. Semua proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dihentikan. Tom Lembong kini bebas dari segala bentuk proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kesimpulan

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi salah satu keputusan politik dan hukum paling penting di awal pemerintahan Presiden Prabowo. Di satu sisi, ini menunjukkan kekuatan konstitusional presiden dalam mengelola stabilitas politik. Di sisi lain, langkah ini mengundang sorotan dan perdebatan publik tentang integritas hukum dan keadilan.

Abolisi, sebagai hak istimewa presiden, masih akan terus menjadi bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia. Namun seperti pisau bermata dua, penggunaannya harus penuh pertimbangan dan tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat.