Satgas Pangan Bongkar Praktik Beras Oplosan, Tegas Minta Harga Diturunkan Sesuai Kualitas 2025

Satgas Pangan Bongkar Praktik Beras Oplosan, Tegas Minta Harga Diturunkan Sesuai Kualitas

RRI.co.id - Isu Beras Oplosan Beredar, Pedangang di Bogor Resah

Beritaburung.news /JAKARTA 24 Juli 2025 — Praktik curang dalam distribusi beras oplosan kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian investigasi dan pemeriksaan, Satgas Pangan Polri secara tegas meminta para produsen dan penjual untuk menurunkan harga jual beras oplosan sesuai dengan komposisinya. Langkah ini dipandang sebagai solusi sementara guna menjaga stabilitas stok pangan nasional tanpa harus melakukan penarikan produk secara besar-besaran.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).


Ultimum Remedium: Stok Tetap Jalan, Harga Harus Turun

Menurut Brigjen Helfi, pendekatan yang diambil oleh Satgas Pangan adalah prinsip ultimum remedium—penegakan hukum sebagai jalan terakhir demi mencegah kekacauan dalam distribusi. Maka, alih-alih menarik seluruh produk dari pasar, penyesuaian harga dipilih sebagai langkah strategis yang lebih efisien dan tidak mengganggu pasokan beras nasional.

“Distribusi tetap harus berjalan dengan baik. Kami minta produsen untuk menyesuaikan harga dengan mutu asli beras oplosan mereka,” ujar Helfi dengan nada tegas.


Minta Harga Turun di Bawah HET Jika Kualitas Tak Sesuai

Daftar Merek Beras Premium yang Diduga Oplosan, Biasa Ditemukan di Pasar  dan Minimarket

Helfi menjelaskan bahwa para pelaku usaha telah dipanggil dan diminta menyesuaikan harga beras oplosan dengan kualitas isinya. Jika pecahan beras mencapai 15%, maka harganya tidak layak dijual sebagai beras premium.

“Kalau isi pecahan 15 persen, harga sewajarnya hanya Rp12 ribu per kilogram. Tapi yang terjadi, mereka menjual hingga Rp16 ribu. Ini yang kami hentikan,” katanya.

Pihak Satgas meminta para pelaku untuk segera melakukan koreksi harga, bahkan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) jika memang mutu beras tidak premium. Penyesuaian ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari komitmen hukum dan tanggung jawab sosial produsen terhadap konsumen.


Respons Produsen: Kooperatif dan Siap Turunkan Harga

Inilah Merek Beras Premium Oplosan

Satgas Pangan mencatat bahwa hingga saat ini, mayoritas produsen yang terlibat dalam penyelidikan menunjukkan sikap kooperatif. Mereka telah menyampaikan surat resmi kepada Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan media massa, sebagai bentuk transparansi dan itikad baik.

“Tidak ada penarikan massal, tapi harga harus turun. Barang bukti kami sisihkan untuk proses hukum, sementara sisa produk tetap bisa dijual dengan harga sesuai mutu,” tambah Helfi.


Kasus Beras Oplosan dan Dugaan Kerugian Rp99 Triliun

Marak Beras Oplosan, Bapanas Jelaskan Cara Bedakan Premium dan Medium

Kasus ini bermula dari temuan pelanggaran mutu dan takaran oleh sejumlah produsen besar. Menurut data yang diungkap Satgas Pangan, potensi kerugian konsumen akibat praktik beras oplosan mencapai Rp99,35 triliun per tahun—angka yang sangat mencengangkan.

Rinciannya:

  • Kerugian dari beras premium: Rp34,21 triliun

  • Kerugian dari beras medium: Rp65,14 triliun

“Ini yang disampaikan langsung oleh Menteri beberapa waktu lalu. Angka ini sangat besar dan harus kita tindak tegas,” ucap Brigjen Helfi.


Tiga Produsen dan Lima Merek Terlibat

Penyelidikan mengungkap bahwa ada tiga produsen utama dan lima merek beras yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan dan pemalsuan mutu:

  1. PT PIM dengan merek Sania

  2. PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen

  3. Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Para penyidik pun telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap kantor, gudang, hingga retail tempat produk tersebut disimpan dan didistribusikan.


Lokasi Operasi dan Penyitaan Barang Bukti

Sejumlah titik yang telah disisir oleh penyidik antara lain:

  • Kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur

  • Gudang PT FS di Subang, Jawa Barat

  • Kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten

  • Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan perbedaan mencolok antara komposisi isi beras dan klaim pada kemasan. Misalnya, beras medium dengan banyak pecahan dan kadar air tinggi dijual sebagai premium, sehingga konsumen membayar lebih mahal dari seharusnya.


Reaksi Publik dan Konsumen

Kabar ini memicu kemarahan konsumen, terutama ibu rumah tangga dan pelaku UMKM. Banyak yang merasa tertipu oleh label dan harga, apalagi di tengah harga kebutuhan pokok yang semakin melonjak.

“Saya pikir beli beras premium, ternyata banyak patahan dan cepat basi. Sekarang saya baru tahu kalau itu beras oplosan,” ujar Fitriani, seorang warga Jakarta Timur saat ditemui di Pasar Cipinang.


Upaya Hukum Masih Berjalan

Satgas Pangan menegaskan bahwa langkah hukum terhadap para produsen yang terbukti melanggar akan tetap dilanjutkan. Mulai dari penyitaan dokumen hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi dan transaksi finansial, semua dilakukan untuk menuntaskan praktik curang yang merugikan masyarakat.

“Penyelidikan masih berjalan. Siapa pun yang terbukti melakukan pengoplosan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Helfi.


FAQ: Pertanyaan Seputar Kasus Beras Oplosan

Q: Apa itu beras oplosan?
A: Beras oplosan adalah beras hasil campuran antara berbagai jenis beras berkualitas berbeda yang dijual dengan label menyesatkan.

Q: Siapa yang terlibat?
A: Tiga produsen: PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Merek-merek terkenal juga masuk daftar penyelidikan.

Q: Apakah produk ditarik dari pasar?
A: Tidak. Produk tetap dijual, tapi harus dengan harga yang sesuai mutu atau bahkan di bawah HET.

Q: Berapa kerugian konsumen akibat praktik ini?
A: Sekitar Rp99,35 triliun per tahun, menurut data Satgas Pangan.

Q: Apa tindakan pemerintah?
A: Pemerintah melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan, penyitaan, dan mendesak penurunan harga sambil proses hukum terus berjalan.


Masyarakat Butuh Keadilan, Pasar Butuh Etika

Kasus beras oplosan bukan hanya mencoreng nama industri pangan, tapi juga melukai kepercayaan publik terhadap produsen besar yang selama ini dianggap kredibel. Langkah tegas Satgas Pangan menjadi sinyal bahwa praktik manipulasi kualitas tidak lagi bisa ditoleransi.

Ke depan, konsumen juga harus lebih teliti dalam memilih produk. Label tidak selalu menjamin kualitas. Transparansi dari produsen, pengawasan dari pemerintah, dan edukasi bagi masyarakat menjadi tiga pilar penting dalam menjaga keadilan dan ketahanan pangan nasional.

Indonesia harus bebas dari praktik beras oplosan—karena harga murah tidak seharusnya dibayar dengan ketidakjujuran.