Bicara Bahasa Inggris, Penduduk Italia Akan Didenda Sampai Rp1,6 Miliar
Bicara Bahasa Inggris, Penduduk Italia Akan Didenda Sampai Rp1,6 Miliar
Bahasa Inggris Orang Italia yang menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing yang lain dalam komunikasi sah akan digunakan denda hingga 100.000 Euro atau kira-kira Rp1,6 miliar. Larangan ini akan dirapikan dalam undang-undang anyar yang diusulkan Partai Persaudaraan Italia, yang membawa Pertama Menteri Giorgia Meloni.
Anggota majelis rendah dari partai itu, Fabio Rampelli ajukan UU anyar itu, yang ditunjang PM Meloni.
Kendati RUU itu meliputi semuanya bahasa asing, namun dikhususnya untuk kalimat bahasa Inggris karena dipandang “merendahkan martabat serta mengusik” bahasa Italia, ditambah lagi Inggris tidak sisi Uni Eropa, begitu d ikutip dari CNN, Minggu (2/4).
Menurut draf RUU itu, siapa saja yang memegang di pemerintah harus menulis dan ucapkan dan pintar menggunakan bahasa Italia. Dalam dokumentasi sah dilarang memakai bahasa Inggris, terhitung “akronim serta beberapa nama” kedudukan di perusahaan yang bekerja di Italia.
Perusahaan asing harus juga memanfaatkan bahasa Itakua dalam kontrak kerja dan kebijakan internasl perusahaan.
Pasal 1 dalam RUU itu mengatakan, bahasa Italia harus dipakai di sejumlah kantor saat lakukan perjanjian sama orang asing yang tak menggunakan bahasa Italia Berita Burung.
Pasal 2 mengatakan, bahasia Italia wajib dipakai untuk promo serta pemakaian barang dan pelayanan public di lokasi nasional. Kalau tidak, maka dipakai denda di antara 5,000 Euro (Rp81 juta) serta 100.000 Euro.