Wajib Diketahui! 8 Rokok Ilegal yang Marak Beredar di Indonesia 2025
Wajib Diketahui! 8 Rokok Ilegal yang Marak Beredar di Indonesia 2025
Beritaburung.news / 16 Juli 2025 — Perdagangan produk tembakau ilegal di Indonesia semakin meresahkan. Meski pemerintah terus menggencarkan penindakan, nyatanya masih banyak rokok tanpa cukai resmi yang beredar luas, bahkan dijual bebas di warung kecil hingga platform daring. Tahun 2025 mencatat peningkatan drastis dalam jumlah penyitaan, dengan delapan merek dominan menjadi sorotan utama aparat penegak hukum.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa peredaran barang ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga menimbulkan risiko kesehatan masyarakat akibat kandungan yang tidak terstandarisasi.
1. Luffman – Rokok Luar Negeri yang Diselundupkan
Berlabel asing dan dikemas secara modern, Luffman sering disebut sebagai “rokok murah rasa internasional”. Merek ini diketahui masuk ke Indonesia lewat jalur laut dan udara secara ilegal. Penjualannya marak di Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Kemasan Luffman tidak memiliki pita cukai dan sering dipasarkan secara terselubung melalui sosial media dan grup pesan instan.
2. Manchester – Diklaim Premium, Tapi Tak Bayar Cukai
Manchester merupakan salah satu merek luar yang cukup dikenal di kawasan pelabuhan. Meski memiliki tampilan premium, produk ini termasuk kategori ilegal karena tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan informasi kandungan nikotin secara resmi.
Dalam razia terbaru di pelabuhan Tanjung Priok, petugas menyita lebih dari 20.000 bungkus Manchester tanpa cukai.
3. HD Mild – Produksi Lokal Tanpa Izin
Berbeda dari merek asing, HD Mild diproduksi di dalam negeri namun beredar tanpa izin resmi dan tidak memiliki pita cukai. Penjualannya banyak ditemukan di pasar-pasar tradisional kawasan Jawa Timur dan Kalimantan.
Warga setempat menyebut harga jual produk ini sangat murah, bahkan tidak sampai separuh harga rokok legal dengan merek terkenal.
4. Galaxy – Bintang di Pasar Gelap
Galaxy dikenal sebagai “bintang baru” dalam peredaran tembakau tanpa cukai di wilayah perbatasan. Barang ini sering kali disamarkan dalam paket barang kiriman antar pulau.
Meskipun tergolong baru, permintaan Galaxy meningkat karena dijual dengan harga sangat rendah, membuatnya digemari oleh kalangan pekerja harian.
5. H-Mild – Merek Mirip, Tapi Ilegal
H-Mild banyak disangka sebagai varian dari merek ternama yang legal karena kemasannya sangat menyerupai merek terkenal. Namun, setelah diperiksa, produk ini tidak memiliki cukai dan diduga kuat merupakan hasil produksi rumahan berskala besar.
Berdasarkan penelusuran redaksi, pabriknya berada di lokasi tersembunyi di wilayah Jawa Tengah.
6. Clas Mild KW – Produk Tiruan Berbahaya
Menggunakan nama yang menyerupai merek legal populer, Clas Mild versi palsu atau “KW” beredar luas di kawasan Jabodetabek. Beberapa toko kecil menjual produk ini dengan harga miring, bahkan ditawarkan lewat sistem “paketan hemat”.
Tidak hanya melanggar regulasi, produk tiruan ini juga berpotensi membahayakan karena tidak melalui proses pengawasan standar.
7. N Mild – Rokok Dalam Kemasan Plastik
Yang membuat N Mild mencolok adalah kemasannya yang sangat tidak biasa: plastik transparan berisi batang-batang tembakau siap hisap. Produk ini tidak dijual di etalase, tapi ditawarkan melalui jalur pribadi atau “bawah tangan”.
Pemerintah menyatakan bahwa kemasan tanpa standar ini menunjukkan bahwa produk diproses tanpa kontrol higienis.
8. GT Gold – Rokok Emas Palsu di Pasar Tradisional
Dengan nama yang seolah “mewah”, GT Gold nyatanya merupakan barang ilegal yang beredar luas di pasar tradisional Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Kemasan emas mengilap digunakan untuk menarik minat pembeli.
Dari investigasi Bea Cukai, ditemukan bahwa GT Gold diproduksi di gudang-gudang kecil yang tidak memenuhi ketentuan pabrik industri tembakau.
Dampak Peredaran Produk Tembakau Tanpa Cukai
-
Kerugian Negara: Pemerintah kehilangan triliunan rupiah per tahun dari sektor cukai.
-
Kesehatan Publik: Kandungan bahan berbahaya tidak terkontrol, berisiko lebih tinggi bagi paru-paru dan jantung.
-
Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pelaku usaha legal dirugikan oleh produk murah tanpa standar.
-
Keamanan Konsumen: Tidak ada label kandungan, tanggal kadaluarsa, atau informasi resmi lainnya.
Menurut Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, selama Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menggagalkan lebih dari 120 kasus penyelundupan produk tembakau ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp12,5 miliar.
Upaya Pemerintah dan Edukasi Masyarakat
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal, termasuk patroli rutin, pengawasan pengiriman barang, dan edukasi ke warung dan pengecer kecil.
Pemerintah daerah juga digerakkan untuk membantu sosialisasi, agar masyarakat mengenali ciri-ciri produk tanpa cukai dan tidak ikut menjadi mata rantai peredaran.
Selain itu, kerjasama dengan platform daring sedang diperkuat untuk mencegah promosi barang ilegal lewat marketplace dan media sosial.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Bagaimana cara mengenali produk tembakau ilegal?
Periksa pita cukai, label kandungan, dan kemasan. Rokok tanpa cukai atau dengan pita palsu bisa dikenali dari kualitas cetak dan tidak ada kode resmi.
2. Apa risiko membeli barang ini?
Selain bisa terkena sanksi hukum, produk ini tidak melalui pengawasan kualitas, sehingga membahayakan kesehatan.
3. Apakah semua produk murah termasuk ilegal?
Tidak selalu. Ada produk legal dengan harga murah, namun tetap harus ada cukai resmi dan informasi produk yang sesuai.
4. Apa hukuman bagi pelaku distribusi rokok ilegal?
Bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai Undang-Undang Cukai.
5. Bagaimana cara melaporkan peredaran produk ilegal?
Masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti website, email, atau call center pengaduan.
Penutup
Peredaran rokok tanpa izin resmi masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Delapan merek yang telah disebutkan hanya sebagian kecil dari ekosistem distribusi gelap yang terus bergerak di bawah radar.
Langkah penegakan hukum dan edukasi publik harus terus diperkuat agar masyarakat memahami risikonya—baik dari sisi kesehatan maupun hukum. Pada akhirnya, keputusan untuk menolak produk ilegal bukan hanya soal regulasi, tapi juga tentang masa depan generasi bangsa.